Laman

Kamis, 14 April 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 200 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR   12   TAHUN 200 
TENTANG  
GERAKAN PRAMUKA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang :  a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk  
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak 
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi 
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan 
masyarakat; 
 b.  bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi 
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya 
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui 
gerakan pramuka; 
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara 
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar 
dalam pembentukan kepribadian generasi muda 
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan 
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan 
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan 
global; 
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku 
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan 
pramuka; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf 
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan 
Pramuka; 
Mengingat . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 2 - 
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, 
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945; 
Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.   
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal  1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
1.  Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk  
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan 
kepramukaan. 
2.  Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif 
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan 
Satya Pramuka dan Darma Pramuka. 
3.  Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan 
dengan pramuka. 
4.  Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan 
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia 
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.  
5.  Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan 
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan 
kepramukaan.
6. Pusat . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 3 - 
6.  Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah 
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan 
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga 
pendidik kepramukaan. 
7.  Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi 
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang 
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8.  Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi 
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta 
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan 
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang 
tertentu.
9.  Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi 
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan 
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan 
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap 
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan 
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan 
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, 
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang 
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau 
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur 
penyelenggara pemerintahan daerah. 
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan 
pemuda. 
Bab II . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 4 - 
BAB II 
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN 
Pasal 2 
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila. 
Pasal 3 
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk 
mencapai tujuan pramuka melalui: 
a. pendidikan dan pelatihan pramuka; 
b. pengembangan pramuka; 
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan 
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan. 
Pasal 4 
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap 
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, 
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, 
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan 
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam 
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan 
lingkungan hidup. 
BAB III 
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN 
Bagian Kesatu 
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,  
Nilai-Nilai, dan Sistem Among 
Pasal 5 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 5 - 
Pasal 5 
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada 
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian 
dan kecakapan hidup pramuka. 
Pasal 6 
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan 
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam 
pendidikan kepramukaan. 
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya 
Pramuka dan Darma Pramuka. 
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan 
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan 
ditaati demi kehormatan diri. 
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
berbunyi: 
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan 
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama 
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta 
menepati Darma Pramuka.” 
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
berbunyi: 
Pramuka itu: 
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia; 
c. patriot yang sopan dan kesatria; 
d. patuh dan suka bermusyawarah; 
e. rela menolong dan tabah; 
f. rajin, terampil, dan gembira; 
g. hemat . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 6 - 
g. hemat, cermat, dan bersahaja; 
h. disiplin, berani, dan setia; 
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan 
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. 
Pasal 7 
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan 
dengan berlandaskan pada kode kehormatan 
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 
(2). 
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan 
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan 
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang 
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan 
progresif. 
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:  
a. pengamalan kode kehormatan pramuka; 
b. kegiatan belajar sambil melakukan; 
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan      
berkompetisi; 
d. kegiatan yang menantang; 
e. kegiatan di alam terbuka; 
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan 
dorongan dan dukungan; 
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan  
h. satuan terpisah antara putra dan putri. 
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik 
dan mental pramuka.  
(5) Penilaian . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 7 - 
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan 
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta 
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.  
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan 
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum 
dan kecakapan khusus. 
Pasal 8 
(1)  Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 mencakup:   
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang 
Maha Esa; 
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;  
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;   
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; 
e. tolong-menolong;  
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; 
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;  
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan  
i. rajin dan terampil. 
(2)  Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan 
kepramukaan. 
Pasal 9  
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri 
atas: 
a. kecakapan umum; dan 
b. kecakapan khusus. 
Pasal 10 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 8 - 
Pasal 10 
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan 
dengan menggunakan sistem among. 
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan 
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar 
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam 
hubungan timbal balik antarmanusia. 
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan 
prinsip kepemimpinan: 
a. di depan menjadi teladan; 
b. di tengah membangun kemauan; dan 
c. di belakang mendorong dan memberikan  motivasi 
kemandirian. 
Bagian Kedua 
Jalur dan Jenjang 
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan 
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang 
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka 
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, 
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi 
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.  
Pasal 12 
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang 
pendidikan: 
a. siaga; 
b. penggalang;  
c. penegak; dan  
d. pandega. 
Bagian Ketiga . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 9 - 
Bagian Ketiga 
     Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum 
                                 
Pasal 13 
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai 
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta 
didik dalam pendidikan kepramukaan. 
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
terdiri atas: 
a. pramuka siaga; 
b. pramuka penggalang;  
c. pramuka penegak; dan  
d. pramuka pandega. 
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai 
anggota muda. 
Pasal 14 
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan  
terdiri atas: 
a. pembina;  
b. pelatih;  
c. pamong; dan  
d. instruktur. 
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik. 
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai 
anggota dewasa. 
Pasal 15 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 10 - 
Pasal 15 
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup 
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) 
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan 
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang 
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan 
ketentuan  peraturan perundang-undangan. 
Bagian Keempat 
Satuan Pendidikan Kepramukaan 
Pasal 16 
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:  
a. gugus depan; dan 
b. pusat pendidikan dan pelatihan. 
Bagian Kelima 
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi 
   
Pasal 17 
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu 
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas 
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada 
pihak yang berkepentingan. 
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga 
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan 
satuan pendidikan kepramukaan. 
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh 
pembina. 
(4) Evaluasi . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 11 - 
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh 
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang 
dibentuk oleh kwartir nasional. 
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan 
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan 
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional. 
Pasal 18 
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan 
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada 
setiap jenjang pendidikan kepramukaan. 
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat 
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 19 
(1)  Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat   
kompetensi. 
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik 
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik 
melalui penilaian terhadap perilaku dalam 
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji 
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan 
kepramukaan.  
(3)  Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan 
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan 
pada tingkat nasional. 
BAB IV . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 12 - 
BAB IV 
KELEMBAGAAN 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 20 
(1)   Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan 
nonpolitis. 
(2)   Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas: 
a. gugus depan; dan 
b. kwartir. 
Pasal 21 
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan 
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. 
Pasal 22 
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi 
gugus depan di lingkungan pendidikan formal. 
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan 
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi 
kemasyarakatan, dan komunitas lain. 
Pasal 23 
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) 
huruf b terdiri atas: 
a.  kwartir ranting; 
b.  kwartir cabang; 
c.  kwartir daerah; dan 
d.  kwartir nasional. 
Bagian Kedua . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 13 - 
Bagian Kedua 
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi  
Pasal 24 
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat 
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota 
pramuka.  
Pasal 25
(1)  Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 
dapat membentuk kwartir ranting. 
(2)  Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat 
membentuk kwartir cabang. 
Pasal 26 
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah. 
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dapat membentuk kwartir nasional. 
Pasal 27 
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan 
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis 
melalui musyawarah kwartir. 
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
tidak terikat dengan jabatan publik. 
Bagian Ketiga 
    Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional 
Pasal 28 
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan 
pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 14 - 
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan 
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan 
kepramukaan di kecamatan. 
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan 
melalui musyawarah ranting. 
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui 
musyawarah ranting.  
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif. 
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3) merupakan forum untuk: 
a. pertanggungjawaban organisasi;  
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan     
organisasi kwartir ranting; dan 
c. penetapan rencana kerja organisasi.
  
Pasal 29 
(1)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di 
kabupaten/kota. 
(2)  Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan 
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan 
kepramukaan di kabupaten/kota. 
(3)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dibentuk melalui musyawarah cabang. 
(4)  Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui 
musyawarah cabang.  
(5)  Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif. 
(6)  Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3) merupakan forum untuk: 
a. pertanggungjawaban organisasi;  
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi 
kwartir cabang; dan 
Pasal 30 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 15 - 
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30 
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di 
provinsi. 
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan 
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan 
kepramukaan di provinsi. 
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dibentuk melalui musyawarah daerah. 
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui 
musyawarah daerah.  
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif. 
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3) merupakan forum untuk: 
a. pertanggungjawaban organisasi;  
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi 
kwartir daerah; dan 
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31 
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka 
lingkup nasional. 
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan 
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan 
kepramukaan lingkup nasional. 
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dibentuk melalui musyawarah nasional. 
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui 
musyawarah nasional.  
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif. 
(6) Musyawarah . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 16 - 
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi 
untuk: 
a. pertanggungjawaban organisasi;  
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi 
kwartir nasional; 
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan 
anggaran rumah tangga; dan 
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat 
Organisasi Pendukung 
Pasal 32 
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf 
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk: 
a. satuan karya pramuka; 
b. gugus darma pramuka; 
c. satuan komunitas pramuka; 
d. pusat penelitian dan pengembangan; 
e. pusat informasi; dan/atau  
f. badan usaha. 
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan 
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah 
tangga. 
Bagian Kelima . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 17 - 
Bagian Kelima 
Majelis Pembimbing 
Pasal 33 
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk 
majelis pembimbing. 
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan 
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan 
pendidikan kepramukaan. 
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) terdiri atas unsur:  
a. Pemerintah; 
b. pemerintah daerah; dan 
c. tokoh masyarakat.  
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat 
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus 
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan 
pramuka.  
Pasal 34 
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, 
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja 
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing 
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah 
tangga gerakan pramuka. 
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan 
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
ditetapkan oleh musyawarah nasional.  
Bagian Keenam . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 18 - 
Bagian Keenam 
Atribut 
Pasal 35 
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
20 ayat (2) memiliki atribut berupa: 
a. lambang; 
b. bendera; 
c. panji; 
d. himne; dan 
e. pakaian seragam. 
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya. 
BAB V 
TUGAS DAN WEWENANG 
Pasal  36 
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas: 
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam 
pendidikan kepramukaan;  
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi 
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara 
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan 
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas 
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan. 
Pasal  37 
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk 
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan 
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
(2) Pengawasan . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 19 - 
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan 
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta 
bupati/walikota. 
BAB VI 
HAK DAN KEWAJIBAN 
Pasal 38 
Setiap peserta didik berhak:  
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;  
b. menggunakan atribut pramuka;  
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan 
kepramukaan; dan 
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan 
kepramukaan. 
Pasal 39 
Setiap peserta didik berkewajiban: 
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka; 
b.  menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan 
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan 
pendidikan kepramukaan. 
Pasal  40 
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan 
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang 
perkembangan anaknya. 
Pasal 41 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 20 - 
Pasal 41 
Orang tua berkewajiban untuk:  
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam 
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan 
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan 
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan. 
Pasal 42 
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan 
dukungan sumber daya    dalam kegiatan pendidikan 
kepramukaan. 
BAB VII 
KEUANGAN 
Pasal 43 
(1)  Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:  
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan; 
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan 
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan 
peraturan perundang-undangan.  
(2)  Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah 
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran 
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran 
pendapatan dan belanja daerah. 
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa 
barang atau jasa. 
Pasal 44 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 21 - 
Pasal 44 
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan 
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 45 
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang: 
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan 
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan 
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46 
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah 
daerah. 
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah 
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang 
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan 
putusan pengadilan. 
BAB VIII 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 47 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: 
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang 
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada 
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui 
keberadaannya; 
b. satuan . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 22 - 
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi 
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap 
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab 
organisasi yang bersangkutan; 
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi 
yang bersangkutan; dan 
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi 
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib 
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini 
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan. 
BAB IX 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 48 
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan 
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan 
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 49 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 
diundangkan. 
Agar . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .- 23 - 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengundangan Undang-Undang ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 
Indonesia. 
Disahkan di Jakarta 
pada tanggal 24 November 2010   
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
         
                                          
  
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 24 November 2010 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  
REPUBLIK INDONESIA, 
PATRIALIS AKBAR 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More