Laman

Kamis, 14 April 2011

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA


PENJELASAN 
ATAS 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 12 TAHUN 2010 
TENTANG 
GERAKAN PRAMUKA 
I. UMUM 
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah 
mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan 
kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan. 
Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan 
nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta 
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk 
melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping 
itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi 
gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara 
untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana 
tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Gerakan pramuka yang pada masa    pemerintahan Hindia Belanda 
tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika 
politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun 
kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama 
yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan 
berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa  
gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang 
pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda               
28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 
pada tanggal 17 Agustus 1945.   
Setelah . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno 
mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk 
dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk 
itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238              
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan 
menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan 
yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan 
di Indonesia. 
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada 
kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. 
Akibatnya, pewarisan    nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah 
Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang 
merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada 
waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara 
membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta    tanah air, 
kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, 
kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung 
jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa. 
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada 
peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 
dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi 
gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya 
pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam 
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. 
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud 
untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat 
perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan 
masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini 
menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam 
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, 
sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk 
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah 
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Undang-Undang . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan 
pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk 
mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu 
pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat 
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. 
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap 
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, 
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung 
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai 
kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan 
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan 
lingkungan hidup. 
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur  
aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang 
Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para 
pemangku kepentingan, serta aspek keuangan  gerakan pramuka. 
II. PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1
Cukup jelas. 
Pasal 2
    Cukup jelas.    
Pasal 3
    Cukup jelas. 
Pasal 4
    Cukup jelas. 
Pasal 5
    Cukup jelas.    
   
Pasal 6 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Pasal 6
    Cukup jelas. 
Pasal 7
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah 
berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu 
pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan 
dengan mempraktikan hasil yang diperoleh. 
Huruf c 
Cukup jelas. 
Huruf d 
Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah 
aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi 
masalah. 
      Huruf e 
Cukup jelas. 
Huruf f 
Cukup jelas. 
Huruf g 
Cukup jelas. 
Huruf h 
Cukup jelas. 
Pasal 8 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Pasal 8
Cukup jelas. 
Pasal 9
Cukup jelas. 
Pasal 10
Ayat (1) 
Sistem Among yang diterapkan dalam pendidikan gerakan 
pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan yang berakar 
dari nilai luhur budaya bangsa.  
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Huruf a 
Prinsip kepemimpinan “di depan menjadi teladan” 
dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b 
Prinsip kepemimpinan “di tengah membangun 
kemauan” dikenal juga dengan istilah  ing madya 
mangun karsa.
Huruf c 
Prinsip kepemimpinan “di belakang mendorong dan 
memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga 
dengan istilah tut wuri handayani.   
Pasal 11
Cukup jelas. 
     
Pasal 12 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Pasal 12   
Huruf a 
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya 
kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga 
melalui kegiatan bermain sambil belajar. 
Huruf b 
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada 
terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka 
mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan 
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan. 
Huruf c 
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada 
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut 
serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, 
melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi. 
Huruf d 
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada 
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut 
serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada 
masyarakat. 
Pasal 13
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Huruf a 
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun. 
      Huruf b 
Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan                
15 tahun. 
Huruf c 
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun. 
Huruf d . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Huruf d 
    Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 14
Ayat (1) 
Huruf a 
Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga 
pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih 
peserta didik di gugus depan. 
      Huruf b 
Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga 
pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih 
pembina. 
 Huruf c 
Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga 
pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik 
peserta didik pada satuan karya pramuka (saka). 
      Huruf d 
Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga 
pendidik gerakan pramuka yang memiliki 
keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang 
mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya 
gerakan pramuka 
Ayat (2) 
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat 
pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka. 
Ayat (3) . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Ayat (3) 
Cukup jelas.   
Pasal 15
Cukup jelas.   
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas. 
Pasal 18
Cukup jelas. 
   
Pasal 19
Cukup jelas. 
   
Pasal 20
Ayat (1) 
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan 
pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri 
kelembagaannya. 
Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang 
keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena 
diwajibkan.  
Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi 
gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah-satu 
organisasi sosial-politik manapun. 
   
Ayat (2) . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Ayat (2) 
Cukup jelas. 
   
Pasal 21
Cukup jelas.    
Pasal 22
Cukup jelas. 
   
Pasal 23
Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan 
kelengkapan kwartir. 
   
Pasal 24
Cukup jelas.    
Pasal 25
Cukup jelas. 
Pasal 26
Cukup jelas.    
Pasal 27
Cukup jelas. 
Pasal 28
Cukup jelas. 
Pasal 29 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Pasal 29
Cukup jelas. 
   
Pasal 30
Cukup jelas. 
Pasal 31 
Cukup jelas. 
Pasal 32 
Cukup jelas. 
Pasal 33 
Cukup jelas. 
Pasal 34 
Cukup jelas. 
Pasal 35 
Cukup jelas. 
   
Pasal 36 
Cukup jelas. 
Pasal 37 
Cukup jelas. 
   
Pasal 38 
Cukup jelas. 
Pasal 39 
Cukup jelas. 
Pasal 40 
Cukup jelas. 
Pasal 41 . . . 
www.djpp.depkumham.go.id
k id d ham m dep u jpp go . . .Pasal 41 
Cukup jelas. 
Pasal 42 
Cukup jelas. 
Pasal 43 
Cukup jelas.
Pasal 44 
Cukup jelas. 
Pasal 45 
Cukup jelas. 
Pasal 46 
Cukup jelas. 
Pasal 47 
Cukup jelas. 
   
Pasal 48 
Cukup jelas. 
Pasal 49 
Cukup jelas. 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More